Selasa, 16 Maret 2021

Legalisasi Permohonan Perizinan /Non Perizinan

 


Persyaratan

  • Formulir Permohonan yang sudah terisi lengkap.
  • Asli/Copy KTP Pemohon
  • Untuk 1MB, HO, Izin Penumpukan, dan Izin Prinsip :1) Asli atau copy bukti kepemilikan tanah yang dilegalisir; 2) Copy KTP Pemilik Tanah dan Surat Kuasa jika pemohon bukan pemilik tanah; 3) Copy KTP saksi batas tanah (jika tidak ada, lampirkan keterangan Ketua RT); 4) Pernyataan tanah tidak bermasalah bermaterai Rp6.000); 5) Copy bukti lunas PBB terbaru pada lahan objek perizinan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi memverifikasi berkas permohonan. Jika bukti administrasi dinilai tidak cukup, dengan persetujuan Lurah, dilakukan pemeriksaan lapangan. Jika dinilai cukup, diparaf dan diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani berkas permohonan dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi melakukan registrasi berkas dan menyerahkan berkas kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisasi kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian

45 Menit

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search