Selasa, 16 Maret 2021

Surat Keterangan Untuk Menikah

 


Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT
  • Fotocopy KK kedua calon pengantin
  • Fotocopy KTP kedua calon pengantin
  • Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon pengantin
  • Pernyataan belum pernah Nikah (bagi calon mempelai belum nikah), atau Surat Keterangan Kematian (bagi calon yang cerai mati), atau Surat Keterangan Cerai (bagi calon yang cerai hidup).
  • Pas Photo 3x4 calon pengantin 2 lembar.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Untuk Nikah dan diparafserta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Untuk Nikah dan menyerahkannya kepada petugasloket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Keterangan Untuk Nikah kepada Pemohon.

Waktu Pelayanan

60 Menit

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search