Persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT
- Surat Keterangan Pindah dari Tempat asal
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima berkas formulir Biodata WNI (Form. Fl) yang telah diisi dan ditandatangani oleh Pemohon.
- Kasi melakukan verifikasi dan validasi data pemohon. Jika terdapat kesalahan, dikembalilkan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sudah benar, Kasi memberikan paraf
- Lurah menandatangani Formulir F-l dan menyerahkan kepada Kasi
- Kasi merigestrasikan Formulir F-l dan menyerahkan kepada Petugas loket
- Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Formulir F-l kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian
30 Menit
Posting Komentar