Selasa, 16 Maret 2021

Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah


 

Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Copy KTP dan Kartu Keluarga pemohon 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses iebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi berkas/ data. Jika dinilai tidak cukup, dilakukan konfirmasi kepada pemohon untuk melengkapi. Jika dinilai cukup, menyiapkan Surat Belum Memiliki Rumah dan diparaf serta diteruskan ke Lurah
  • Lurah menandatangan Surat Belum Memiliki Rumah dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Belum Memiliki Rumah dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian

30 Menit

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search