Selasa, 16 Maret 2021

Surat Pernyataan Hibah

 


Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT
  • Asli/copy KTP Pemberi dan Penerima Hibah
  • Surat Pernyataan Hibah bermaterai Rp6000

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan legalisasi Surat Pernyataan Hibah. Jika berkas tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Jika lengkap, diteruskan ke Kasi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sesuai, diparaf dan diteruskan kepada Lurah.
  • Lurah memeriksa redaksi dan substansi Surat Pernyataan Hibah. Jika dinilai tidak layak, dikembalikan ke pemohon disertai penjelasan. Jika layak, ditandatangani dan diserahkan ke Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Pernyataan Hibah yang sudah ditandatangani Lurah dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Pernyataan Hibah kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian

60 Menit

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search