Selasa, 16 Maret 2021

Surat Keterangan Pindah


 

Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. 

 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima berkas permohonan pindah dan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  • Kasi melakukan verifikasi dan validasi data pemohon. Jika terdapat kesalahan, dikembalilkan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sudah benar, Kasi menyiapkan Surat Keterangan Pindah dan memberikan paraf
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon untuk dilaporkan kepada kepala Kelurahan tujuan.

 Waktu Penyelesaian

45 Menit

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search